undang undang konservasi terbaru, undang undang konservasi lingkungan hidup, undang-undang konservasi hutan, revisi uu no 5 tahun 1990, undang undang satwa dilindungi, penjelasa uu no 5 tahun 1990, uu no 5 tahun 1990 pdf, undang-undang perburuan liar, peternak murai batu tulungagung, jual beli burung murai kediri, jual beli burung area nganjuk, jual beli burung murai batu di kediri, omah murai batu kediri jawa timur,

Kepala Kantor SKW 1 BKSDA Jateng Ir Titi Sudaryanti MSc

BKSDA - Kicaumania dan juga para penangkar burung tak perlu cemas dan risau berkaitan dengan terbitnya sebuah peraturan baru tentang burung yangg dilindungi di mana saat ini memasukkan beberapa jenis burung yang sudah populer ditangkarkan atau dipelihara, misalnya seperti jalak suren, murai batu, cucakrawa, cucak hijau dan beberapa jenis burung yang lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor SKW 1 BKSDA Jateng Ir Titi Sudaryanti MSc kepada situs omkicau.com di Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Surakarta di Jalan Gawok Sukoharjo.

Seperti yang diketahui Wilayah kerja SKW 1 ini meliputi 19 kabupaten dan juga kota di Jawa Tengah (Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Solo, Salatiga, Kab Semarang, Kota Semarang, Kendal, Batang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Purwodadi).

Diakuinya daftar terbaru jenis burung dilindungi yang tertuang pada Permen Nomer P.20 / MENLHK/ SETJEN/ KUM.1 / 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi (PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa), akan menimbulkan banyak sekali pertanyaan dan kecemasan di kalangan kicaumania dan para penangkar.

Tetapi ditegaskannya, peraturan tersebut itu tidak akan diberlakukan serta merta dan masyarakat akan diberi kesempatan untuk tetap beraktivitas seperti biasanya.

Poin-Poin yang Disampaikan dalam Wawancara itu antara lain :
  1. Harus disadari bahwa ketika ada jenis burung yang tertentu dinyatakan dilindungi, maka ada aturan dalam penangkaran dan juga pemeliharaannya.
  2. Aturan tidak akan diterapkan serta merta dikarenakan meskipun secara normatif sudah berlaku sejak diundangkan, perlu kesiapan bagi masyarakat dan petugas pengawas/pelaksana.
  3. Masyarakar tak perlu cemas dan hendaknya memulai saja untuk mendaftarkan usaha penangkaran dengan prosedur mudah.
  4. Untuk mempermudah pendaftaran bagi masyarakat, bisa dilakukan pendaftaran secara kolektif atau penangkar bergabung membentuk koperasi.
  5. Para pemilik burung yang dilindungi (misalnya seperti murai batu, cucakrawa, cucak hijau, jalak suren dan lain sebagainya) sebagai hobi/peliharaan, maka dipersilahkan untuk tetap memilikinya dan merawatnya seperti biasa.
  6. Acara perlombaan burung untuk jenis burung yang dilindungi masih tetap boleh berlangsung seperti biasa.
  7. BKSDA dan aparat terkait di daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri tersebut itu, khususnya soal status burung yang sudah dimiliki oleh masyarakat, apakah akan berstatus F0, F1 atau F2 dst.
  8. Pihak BKSDA Surakarta siap diundang oleh kelompok masyarakat yang menginginkan penjelasan tersebut secara langsung mengenai perijinan penangkaran dan hal-hal yang terkait.

Back to Homepage
Sumber : omkicau.com

1 komentar:

  1. Apakah para penangkar murai batu masih harus membuat perijinan penangkaran dan apa persyaratan bila ingin mengajukan ijin penangkaran dan berapa biaya yg harus do keluarkan

    BalasHapus

Terima kasih sudah menyimak artikelnya, silahkan berikan komentar anda terkait ini...

 
Media Burung Indramayu © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top