undang undang konservasi terbaru, undang undang konservasi lingkungan hidup, undang-undang konservasi hutan, revisi uu no 5 tahun 1990, undang undang satwa dilindungi, penjelasa uu no 5 tahun 1990, uu no 5 tahun 1990 pdf, undang-undang perburuan liar, peternak murai batu tulungagung, jual beli burung murai kediri, jual beli burung area nganjuk, jual beli burung murai batu di kediri, omah murai batu kediri jawa timur,
Daftar Satwa Yang Dilindungi - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan menetapkan peraturan baru tentang jenis tumbuhan dan juga satwa yang dilindungi yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 menggantikan Lampiran dalam PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan juga Satwa.

Peraturan baru tersebut itu bernama PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI dan tentunya otomatis mencabut Lampiran PP sebelumnya.

Peraturan Menteri tersebut berlaku saat diundangkan yakni pada tanggal 11 Juli 2018, dengan ditandatangi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya.

Berikut ini adalah Kutipan Lengkap Peraturan dan Lampirannya:

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018

TENTANG

JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA


MENIMBANG
A. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah ditetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;

B. bahwa jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, statusnya bisa berubah (dinamis), sehingga Lampiran dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dilakukan perubahan status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);

C. bahwa dalam hal Menteri mempunyai data dan informasi ilmiah yang cukup mengenai suatu jenis tumbuhan atau satwa telah memenuhi kriteria untuk dilindungi, atau Menteri menerima usulan dari instansi Pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa dengan informasi ilmiah yang cukup, Menteri bisa menetapkan jenis tersebut untuk dilindungi, sedangkan dalam hal usulan melindungi jenis tumbuhan dan satwa berasal dari LIPI maka Menteri langsung menetapkan jenis tumbuhan atau satwa menjadi dilindungi;

D. bahwa Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI sesuai dengan surat Nomor B.2230/IPH.1/KS.02.04/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal Rekomendasi Revisi Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, memberikan pertimbangan untuk jenis tumbuhan dan satwa yang ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi;

E. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;

MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);

7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803 );

9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802 );

10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5956);

11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);

12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.

Pasal 1
Menetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang atau masyarakat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 2018

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 88019

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

ttd

KRISNA RYA Salinan


Berikut daftarnya mulai dari No urut, nama ilmiah dan nama Indonesia:
1. MAMALIA
#Balaenoptera
01. Balaenoptera acutorostrata        paus tombak
02. Balaenoptera bonaerensis        paus minke antartika
03. Balaenoptera borealis        paus sei
04. Balaenoptera edeni        paus edeni
05. Balaenoptera musculus        paus biru
06. Balaenoptera omurai        paus omura
07. Megaptera novaeangliae        paus bongkok
#Bovidae       
08. Bos javanicus        banteng
09. Bubalus depressicornis        anoa dataran rendah
10. Bubalus quarlesi        anoa gunung
11. Capricornis sumatraensis        kambing hutan sumatera
#Canidae       
12. Cuon alpinus        anjing ajag
#Cercopithecidae       
13. Macaca maura        monyet darre
14. Macaca nigra        monyet yaki
15. Macaca ochreata        monyet digo
16. Macaca pagensis        beruk mentawai
17. Macaca tonkeana        monyet boti
18. Nasalis larvatus        bekantan
19. Presbytis comata        lutung surili
20. Presbytis frontata        lutung jirangan
21. Presbytis melalophos        lutung simpai
22. Presbytis natunae        kekah
23. Presbytis potenziani        lutung joja
24. Presbytis rubicunda        lutung merah
25. Presbytis thomasi        lutung kedih
26. Simias concolor        lutung simakobu
27. Trachypithecus auratus        lutung budeng
28. Trachypithecus cristatus        lutung kelabu
#Cervidae       
29. Axis kuhlii        rusa bawean
30. Muntiacus muntjak        kijang muncak
31. Muntiacus atherodes        kijang kuning
32. Rusa timorensis        rusa timor
33. Rusa unicolor        rusa sambar
#Delphinidae       
34. Delphinus capensis        lumba lumba moncong panjang
35. Feresa attenuata        paus pemangsa kerdil
36. Globicephala macrorhynchus        paus pilot bersirip pendek
37. Grampus griseus        lumba-lumba risso
38. Lagenodelphis hosei        lumba-lumba fraser
39. Orcaella brevirostris        pesut mahakam
40. Orcinus orca        paus pembunuh, paus seguni
41. Peponocephala electra        paus kepala melon
42. Pseudorca crassidens        paus pemangsa palsu
43. Sousa chinensis        lumba-lumba bongkok
44. Stenella attenuata    lumba-lumba totol
45. Stenella coeruleoalba    lumba-lumba garis
46. Stenella longirostris    lumba-lumba moncong panjang
47. Steno bredanensis    lumba-lumba gigi kasar
48. Tursiops aduncus    lumba-lumba hidung botol indopasifik
49. Tursiops truncatus    lumba-lumba hidung botol
#Dugongidae   
50. Dugong dugon    duyung
#Elephantidae   
51. Elephas maximus    gajah asia
#Felidae   
52. Catopuma badia    kucing merah
53. Catopuma temminckii    kucing emas
54. Neofelis nebulosa diardi    macan dahan
55. Panthera pardus melas    harimau tutul/ macan tutul
56. Panthera tigris sumatrae    harimau sumatera
57. Pardofelis marmorata    kucing batu
58. Prionailurus bengalensis    kucing kuwuk
59. Prionailurus planiceps    kucing tandang
60. Prionailurus viverrinus    kucing bakau
#Hominidae   
61. Pongo abelii    mawas sumatera/ orangutan sumatera
62. Pongo pygmaeus    mawas kalimantan/ orangutan kalimantan
63. Pongo tapanuliensis    mawas tapanuli/ orangutan tapanuli
#Hylobatidae   
64. Hylobates agilis    owa ungko
65. Hylobates albibarbis    owa jenggot putih
66. Hylobates klossi    owa bilau
67. Hylobates lar    owa serudung
68. Hylobates moloch    owa jawa
69. Hylobates muelleri    owa kalawat
70. Symphalangus syndactylus    owa siamang
#Hystricidae   
71. Hystrix javanica    landak jawa
#Leporidae   
72. Nesolagus netscheri    kelinci sumatera
#Lorisidae   
73. Nycticebus coucang    kukang
74. Nycticebus javanicus    kukang jawa
75. Nycticebus menagensis    kukang kalimantan
#Macropopidae   
76. Dendrolagus dorianus    kangguru pohon ndomea
77. Dendrolagus goodfellowi    kangguru pohon hias
78. Dendrolagus inustus    kangguru pohon wakera
79. Dendrolagus mbaiso    kangguru pohon mbaiso
80. Dendrolagus ursinus    kangguru pohon nemena
81. Thylogale browni    pelandu nugini
82. Thylogale brunii    pelandu aru
83. Thylogale stigmatica    pelandu merah
#Manidae   
84. Manis javanica    trenggiling
#Mustelidae   
85. Arctonyx collaris    sigung sumatera
86. Lutra lutra    berang-berang pantai
87. Lutra sumatrana    berang-berang gunung
88. Lutrogale perspicillata (I. Geoffroy Saint-Hilaire,    berang-berang wregul
#Phalangeridae   
89. Ailurops melanotis    kuskus talaud
90. Phalanger alexandrae    kuskus gebe
91. Phalanger carmelitae Thomas, 1898    kuskus gunung

Next Article List 92-195


Back to Homepage
Sumber : omkicau.com

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah menyimak artikelnya, silahkan berikan komentar anda terkait ini...

 
Media Burung Indramayu © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top